2. Memiliki nomor HP aktif.
Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor HP aktif.
Agar dapat terdaftar di PDDiktik ataupun dapodik, pelajar dan pengajar dapat mendaftarkan nomor HP dengan cara berikut:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Namun, bagi yang sudah mendaftarkan nomor HP pada program bantuan kuota internet gratis sebelumnya maka bantuan akan otomatis masuk ke nomor HP tersebut.
Terkait jadwal penyaluran bantuan tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memaparkan bahwa kuota internet gratis akan disalurkan Kemendikbud mulai bulan September hingga November 2021.