Bantuan kuota internet gratis ini ditujukan untuk para pelajar dan pengajar, yaitu siswa, mahasiswa, dosen, dan guru.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Cair! Ini Informasi Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan ini.
Secara detil, berikut syarat penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor HP aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)