Kepastian Jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8, Berikut Keterangan Pemprov DKI Jakarta

- 1 September 2021, 16:00 WIB
Berikut kepastian jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 menurut keterangan Pemprov DKI Jakarta.
Berikut kepastian jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 menurut keterangan Pemprov DKI Jakarta. /Ig @kemensosri

Media Magelang - Berikut kepastian jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 menurut keterangan Pemprov DKI Jakarta.

Pecairan tahap 5 dan 6 selesai disalurkan pada bulan Agustus 2021 kemarin dan masyarakat Ibukota mulai bertanya-tanya kelanjutan penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 di bulan September 2021?

Perlu diketahui sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa bagi 99.639 KPM sisanya akan menerima BST Kemensos dengan total nilai bantuan yang sama, yaitu Rp600 ribu.

Baca Juga: Kelanjutan BST DKI Cair Bulan Ini September 2021? PASTIKAN Nama Penerima di corona.jakarta.go.id

Mungkinkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan penyaluran BST DKI pada bulan September 2021?

Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan proses pencairan BST DKI tahap 5 dan 6 pada bulan Agustus 2021 kemarin.

Memasuki bulan September 2021, kini masyarakat Ibukota kembali menanti kelanjutan pencairan BST DKI Jakarta.

BST DKI tahap 5 dan 6 disalurkan sekaligus yang mencakup BST bulan Mei dan Juni, sehingga total pencairan senilai Rp600 ribu.

Sebelumnya, penyaluran BST DKI sempat terhenti sampai di bulan April 2021 lalu.

Tertundanya penyaluran BST DKI tersebut dikarenakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pemadanan data penerima BST DKI dengan BST Kemensos 2021.

Setelah dilakukan pemadanan data tersebut, Pemprov Jakarta menetapkan bahwa ada 124 KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI dengan data tunda awal sebanyak 99.763 KPM.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima BST, sehingga bansos senilai Rp600 ribu tersebut tersalurkan tepat sasaran.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima BST DKI tersebut adalah sebagai berikut.

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk memastikan diri apakah Anda terdaftar sebagai penerima BST DKI Rp600 ribu tersebut, Anda dapat mengeceknya melalui laman corona.jakarta.go.id.

Cara Cek Penerima BST DKI 2021

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Bagi Anda yang terdaftar dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut dapat melalukan pencairan dana BST DKI dengan cara berikut.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.

Baca Juga: Bagi Pemilik Rekening Bank Swasta, Inilah Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 2021

Bagi penerima BST DKI Jakarta tahun ini bisa langsung cek ke rekening masing-masing apakah dana sebesar Rp600 ribu sudah masuk atau belum.

Begitulah kepastian dari jadwal penyaluran BST DKI tahap 7 dan 8 menurut keterangan Pemprov DKI Jakarta bahwa sudah memastikan akan menyalurkan 99.639 KPM sebesar Rp600 ribu.***

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah