- Sertifikat vaksin
Ada pengecualian syarat sertifikat vaksin Covid-19 bagi beberapa peserta SKD CPNS 2021 dengan kondisi berikut:
a. Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/ sedang menyusui.
b. Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid- 19 sebelum 3 (tiga) bulan.
c. Penderita komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena penyakit komorbidnya.
Sementara itu, peserta diwajibkan menggunakan beberapa hal berikut pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2021:
a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab).
b. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta).
c. Celana panjang / rok bersama hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
d. Sepatu tertutup warna hitam (semua peserta).