Media Magelang - Bansos tunai (BST) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk masyarakat Ibukota senilai Rp600 ribu akan kembali cair.
Melalui program BST DKI, Pemprov Jakarta menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp600 ribu khusus bagi masyarakat DKI Jakarta.
Untuk mengetahui siapa saja nama masyarakat DKI Jakarta yang berhak terima BST DKI Rp600 ribu dapat dilakukan dengan mengakses link corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Kapan BST DKI 2021 Tahap 7 dan 8 Dicairkan? Cek Penerima dan Syaratnya Di Sini
Pada penyaluran BST DKI saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memasuki tahap 5 dan 6 yang mulai disalurkan pada 12 Agustus 2021 lalu dengan total penyaluran Rp600 ribu.
Hingga saat ini, masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima BST DKI tahap 5 dan 6 tersebut masih boleh mencairkan dana Rp600 ribu tersebut melalui Bank DKI.
Masyarakat DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST tahap 5 dan 6 adalah mereka yang masuk dalam data tunda.
Baca Juga: Pencairan BST DKI Tahap 7 dan 8 Berlanjut, Klik Link Ini Sekarang
Data tunda ini merupakan data nama penerima BST DKI Jakarta yang masih harus dilakukan pemadanan data dengan data penerima antara BST DKI dan BST Kemensos.