Berkah Bantuan Subsidi Upah atau BSU, Begini Cara Mendapatkannya

- 2 September 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi lolos BSU 2021.
Ilustrasi lolos BSU 2021. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id
 
Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang dijalankan pemerintah sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
 
Melalui program BSU ini pemerintah memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
 
Untuk mendapatkan BSU tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat. 
 
 
Melansir dari Instagram resmi Kementrian Ketenagakerjaan @kemnaker, syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
 
Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdapat dalam kartu identitas KTP atau KK masing-masing.
 
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
 
Jika Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, Anda bisa mencobanya.
 
 
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
 
Bantuan ini dikhususkan untuk warga yang tinggal di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
 
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta
 
Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMR yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
 
Sebagai contoh UMR di Karawang adalah sebesar Rp4.789.312 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000
 
5. Sektor prioritas
 
Penerima BSU diutarakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan.
 
Ketentuan ini disesuaikan dengan kualifikasi data sektoral BPJSTK
 
Pemerintah berharap dengan adanya program ini masyarakat akan terbantu secara ekonomi sehingga mampu memulihkan ekonomi nasional.
 
Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas maka Anda berkesempatan untuk mendapatkan BSU.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x