Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Buka! Jangan Lewatkan dan Simak Syaratnya

- 6 September 2021, 11:50 WIB
pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 segera dibuka
pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 segera dibuka /Prakerja.go.id/

Media Magelang - Pendaftaran kartu Prakerja gelombang 20 diketahui akan di buka dalam beberapa hari ke depan. 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 ini diungkapkan langsung oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Louisa Tuhatu.

Pada gelombang 20 kali ini, kuota peserta yang lolos Kartu Prakerja  mencapai 800 ribu orang.

Baca Juga: NIK Gagal Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Lolos

“Kuota gelombang 20 adalah 800 ribu. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan,” jelas Louisa pada Minggu, 5 September 2021.

Nantinya peserta yang berhasil lolos akan diberikan SMS notifikasi agar dapat mengecek dashboard atau laman website kartu prakerja.

Para peserta yang lolos akan mendapatkan total insentif 3,55 juta dalam waktu 4 bulan. Pada tahap awal peserta akan mendapatkan insentif Rp 1 juta, uang tersebut dipergunakan untuk mengikuti pelatihan. 

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 Hari Ini 1 September 2021, Begini Cara Cek Kelolosan

Selanjutnya, peserta akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu, yang diberikan setiap bulan selama 6 bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali survei.

Perlu diketahui, saldo pelatihan tidak dapat dicairkan dan harus dipergunakan untuk membeli pelatihan yang tersedia pada platform digital yang bekerja sama dengan kartu prakerja.

Saldo dana bantuan pelatihan dapat dicek pada laman akun prakerja, sehingga penerima dapat memantau secara berkesinambungan.

Pada saat menerima program Prakerja pertama, peserta perlu melakukan pembelian pelatihan pertama dalam tempo 30 hari setelah mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima kartu prakerja. Jika melewati batas tersebut, kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut dan saldo bantuan pelatihan akan dicabut secara otomatis.

Lalu apa saja syaratnya untuk dapat menjadi penerima kartu prakerja? Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada 3 syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, berikut uraiannya:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal 

Kartu Prakerja juga ditujukan bagi pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, program prakerja dapat diikuti oleh orang yang sudah bekerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Tak hanya itu, kartu prakerja terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Pasalnya, yang menjadi tujuan utama adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Namun, penerima kartu prakerja akan diprioritaskan bagi para pencari kerja usia muda, pekerja dan pelaku usaha mikro/kecil yang terdampak Covid-19.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x