2. Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Hal ini karena peserta tidak akan bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja lebih dari satu kali.
3. Bukan Berasal dari 1 KK dengan Lebih dari 2 Anggota Keluarga yang Mendaftar Kartu Prakerja
Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk melarang lebih dari dua anggota keluarga dalam satu KK mendaftar Kartu Prakerja tahun 2021.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
Maka jika pendaftar bukan berasal dari 1 KK dengan lebih dari dua anggota keluarga yang mendaftar Kartu Prakerja, pendaftar tersebut akan berpeluang besar lolos di tahap seleksi.
Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Kartu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.
Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).
Oleh sebab itu, pendaftar Kartu Prakerja yang tidak pernah menerima bansos pemerintah apapun bisa lebih besar peluangnya untuk lolos tahap seleksi.