Media Magelang - Berikut ini syarat memperoleh bansos dari pemerintah berupa PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah bagi warga Indonesia tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu syarat utama mendapat bansos berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib dimiliki calon penerima bansos PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.
Baca Juga: Temukan Kasus Bansos Tidak Tepat Sasaran, Segera Laporkan ke Kemensos via Layanan Usul Unggah Ini
KKS dapat dibuat oleh masyarakat melalui bantuan RT/RW setempat. Pendaftaran KKS dapat dilakukan langsung melalui ketua RT/RW untuk selanjutkan dibantu bagaimana tahap berikutnya.
Masyarakat yang memiliki KKS yang terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos tahun 2021 berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.
Bagi yang belum memiliki KKS bisa segera membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Adukan Penyaluran Bansos Salah Sasaran, Kemensos Sediakan Layanan Usul Sanggah Berikut
Berikut ini cara membuat KKS: