KKS digunakan untuk penarikan tunai bansos PKH dan transaksi pembelian barang seperti beras, gula, LPG, dan lain-lain.
Mereka yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau memiliki anak usia SD-SMP ataupun anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bansos BPNT dapat diperoleh masarakat yang memenuhi persyaratan, diantaranya Warga miskin/rentan miskin, bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Tergolong warga terdampak Covid-19, dan memiliki KKS.
Sedangkan bantuan KIP kuliah bisa didapatkan dengan mendaftar melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Adapun cara mendaftar KKS bagi warga Indonesia adalah:
- Masyarakat melakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi RT/RW setempat atau melalui Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di lokasi yang telah ditentukan.
- Masyarakat datang membawa data diri berupa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
- Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh kantor kelurahan dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Setelah berhasil diverifikasi, KKS berhasil dibuat
Bagi masyarakat yang ingin cek daftar penerima bantuan seperti bansos PKH, BSP/BPNT, KIP bisa melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.***