BSU Cair Setelah Kena PHK? Tenang, Cek Besarannya dan Baca Keterangan Berikut

- 9 September 2021, 12:03 WIB
Bisakah BSU cair meski di PHK?
Bisakah BSU cair meski di PHK? /Tangkap Layar/Instagram Kemnaker/

Media Magelang – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/ buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah bulan Juni 2021 tidak perlu risau.

Bagi pekerja/buruh yang terkena PHK ternyata masih berhak mendapatkan BSU.

Keterangan terkait pekerja/buruh yang terkena PHK menerima BSU sebagaimana dilansir Mediamagelang-pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @Kemnaker.

Baca Juga: Calon Penerima BSU Harus Memilki Rekening Bank Non Himbara, Simak Penjelasannya

Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, yaitu salah satunya peserta aktif program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

Selagi pekerja/buruh yang terkena PHK memenuhi ketentuan tersebut, maka masih berhak menerima dana BSU.

Segera cek dan pastikan Anda termasuk penerima BSU di https://www.bsu.kemnaker.go.id/.

Baca Juga: Calon Penerima BSU Harus Punya Rekening Bank Non Himbara, Simak Penjelasannya

Penerima akan menerima notifikasi dengan keterangan bahwa BSU telah di transfer ke rekening bank himbara yang sebelumnya telah diajukan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah