2. Pelaku Usaha Mikro
3. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
5. Belum pernah mendaftar pada periode sebelumnya dan/atau sebagai penerima program BPUM.
Apabila sudah memenuhi persyaratan pendaftaran di atas, maka dapat mendaftar BPUM BLT UMKM dengan mengunjungi Kantor Kepala Desa/Kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran BPUM BLT UMKM Tahap 4 2021 Kabupaten Magelang, Ditutup Besok!
Adapun dokumen pendukung yang diperlukan saat melakukan pendaftaran di Kantor Kepala Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut:
Dokumen Pendaftaran
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK