Cara Verifikasi Data BSU di BPJS Ketenagakerjaan Jelang Pencairan Tahap 4 dan 5

- 14 September 2021, 05:34 WIB
Simak bagaimana cek verifikasi data agar pekerja bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta atau BSU Tahap 4 dan 5.
Simak bagaimana cek verifikasi data agar pekerja bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta atau BSU Tahap 4 dan 5. /Pexels

Media Magelang - Saat BSU 2021 Tahap 4 dan 5 dari Kemnaker akan segera dicairkan, beberapa pekerja masih terkendala verifikasi data.

Diketahui data pekerja harus terverifikasi agar bisa dimasukkan menjadi penerima BSU Tahap 4 dan 5.

Agar pekerja bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta atau BSU Tahap 4 dan 5, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja Sesuai Data BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para pekerja harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Baca Juga: Ingin Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tapi Tidak Punya Rekening? Tetap Bisa! Bagaimana Caranya?

Kriteria penerima BSU ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp1 juta per orang ini:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah