Media Magelang - Pemerintah mengumumkan adanya program bantuan baru yang akan diberikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.
Program bantuan ini disebut sebagai Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang dikhususkan bagi sektor usaha mikro.
Uang tunai yang disalurkan melalui program bantuan PKL dan warung yaitu senilai Rp1,2 juta untuk tiap penerima yang terdaftar.
Bantuan ini merupakan dukungan ekonomi bagi UMKM dan korporasi akibat adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Link Bantuan Jika Sertifikat Kartu Prakerja Tak Segera Muncul Setelah Pelatihan Digital
Dengan disalurkannya bantuan ini diharapkan ekonomi nasional dapat segera dipulihkan.
"BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Penerima BTPKLW adalah pedagang yang berada pada wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Kemudian penerima BTPKLW juga adalah yang belum mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).