Media Magelang - Pemerintah menginformasikan akan mencairkan dana bantuan sosial (bansos) baru melalui program Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW).
Program bantuan dana tunai untuk PKL dan warung atau BTPKLW ini diberikan pemerintah kepada para penerima, dengan besaran Rp1,2 juta.
Untuk mendapatkan dana bantuan PKL dan warung (BTPKLW) Rp1,2 juta pada tahun 2021, para pedagang perlu daftar sesuai jadwal yang ditentukan.
Adapun program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung tersebut adalah BTPKLW, yang diluncurkan pemerintah pada Kamis, 9 September 2021.
Baca Juga: Begini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Bagi PKL dan Warung Kecil (BTPKLW)
Pemerintah menargetkan paket bantuan tunai PKL dan warung kecil (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta pedagang yang memenuhi syarat.
Tujuan adanya BTPKLW ini sebagai modal usaha dan bertahan hidup bagi pengusaha UMKM, PKL, dan warung di masa pandemi Covid-19.
“Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka,” tutur Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip Media Magelang dari Antara pada Sabtu, 11 September 2021.
Proses penyaluran bantuan untuk PKL dan warung atau BTPKLW dimulai dengan pendataan melalui aplikasi oleh TNI dan Polri.