Begini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Bagi PKL dan Warung Kecil (BTPKLW)

- 15 September 2021, 17:20 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id

Media Magelang – Kabar baik bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil karena akan mendapatkan bantuan BTPKLW sebesar Rp1,2 juta.

Meski demikian, para pedagang PKL dan warung kecil hendak mengumpulkan syarat agar ditetapkan sebagai penerima BTPKLW sebear Rp1,2 juta.

Pemerintah menargetkan paket bantuan tunai PKL dan warung kecil (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta pedagang yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Program Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung Senilai Rp1,2 juta Siap Disalurkan

Adapun program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung tersebut adalah BTPKLW, yang diluncurkan pemerintah pada Kamis, 9 September 2021.

Tujuan adanya BTPKLW ini sebagai modal usaha dan bertahan hidup bagi pengusaha UMKM, PKL, dan warung di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka,” tutur Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip Media Magelang dari Antara pada Sabtu, 11 September 2021.

Proses penyaluran BTPKLW dimulai dengan pendataan melalui aplikasi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: Bank Swasta (Non-Himbara) Bisa Cairkan BSU Rp1 juta Asal Penuhi 7 Syarat Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x