Media Magelang – Banyak masyarakat bertanya bagaimana cara agar bisa menerima program Bantuan Sosial (bansos) dari Kemensos.
Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH, BST dan BPNT atau Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS.
Diketahui selaun bansos reguler, Kemensos menyelenggarakan percepatan penyaluran untuk kelompok rumah tangga terdampak Covid-19.
Baca Juga: BST Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos dan ATM, Kapan Jadwal Pencairan dari Kemensos?
Kelompok masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tiga program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga pengecekan data pada portal dtks.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima.
Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:
Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu Cair Lewat Rekening Bank Himbara dan Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.