Cara Daftar DTKS Agar Dapat BST Kemensos, PKH, BPNT, Hingga Beras 10 Kg dari Mensos Risma

- 17 September 2021, 10:25 WIB
Login dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bansos tunai 2021 Rp300 ribu dari kemensos
Login dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bansos tunai 2021 Rp300 ribu dari kemensos //Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: Ibu Hamil Ingin Dapat Bansos PKH Rp3 Juta? Simak Cara Dapat Bantuan di September 2021

Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasil musyawarah pendaftaran DTKS akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah serta perangkat desa lainnya.

Berita Acara tentang pendaftaran DTKS kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data pengajuan DTKS yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.

Data pendaftar DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.

Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Setelah rangkaian pendaftaran DTKS dilakukan oleh masyarakat tidak mampu, maka tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Desa atau Kelurahan setempat.

Keuntungan terdaftar sebagai DTKS sangatlah banyak termasuk bisa mendapat BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg dari Mensos Risma.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah