Ibu Hamil Ingin Dapat Bansos PKH Rp3 Juta? Simak Cara Dapat Bantuan di September 2021

- 16 September 2021, 14:20 WIB
Bansos PKH Cair! Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya
Bansos PKH Cair! Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta, Begini Cara Cek Penerimanya /Mufid Majnun

Media Magelang – Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi masyarakat dan keluarga yang kurang mampu.

Terdapat kriteria penerima bansos PKH, salah satunya ibu hamil akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta. Simak cara dapat bantuan di September 2021 ini.

Sebelumnya, untuk mendapatkan bansos PKH, harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Mengapa BST DKI Rp600 Ribu Tak Kunjung Masuk Rekening Bank DKI? Ternyata Ini Penyebab

Penyaluran bansos PKH ini didasarkan pada data yang ada di DTKS Kemensos sehingga masyarakat harus mendaftar dulu di DTKS Kemensos.

Besaran dana dan kriteria penerima bansos PKH September 2021:

  1. Untuk ibu hamil, besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp3 juta (maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga)
  2. Untuk anak usia dini (usia 0-6 tahun), besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp3 juta (maksimal dua anak dalam satu keluarga)
  3. Untuk anak SD, besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp900 ribu (maksimal satu anak dalam satu keluarga)
  4. Untuk anak SMP, besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp1,5 juta (maksimal satu anak dalam satu keluarga)
  5. Untuk anak SMA, besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp2 juta (maksimal satu anak dalam satu keluarga)
  6. Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun), besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp2,4 juta (maksimal satu orang dalam satu keluarga)
  7. Untuk penyandang disabilitas berat, besaran bansos PKH yang diterima sebesar Rp2,4 juta (sebanyak-banyaknya satu orang dalam satu keluarga)

Baca Juga: Bisa Ambil Dana Rp600 Ribu di Rekening dan Kantor Pos, BST Kemensos Sudah Cair?

Adapun cara mendapatkan bansos PKH dengan terlebih dahulu mendaftar ke DTKS Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran langsung ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  2. Anda akan menerima surat pemberitahuan (isinya teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan)
  3. Siapkan data diri (KTP, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu)
  4. Data akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Pengecekan penerima bansos PKH September 2021 dapat dilakukan melalui laman Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x