Cara Daftar DTKS Agar Dapat BST Kemensos, PKH, BPNT, Hingga Beras 10 Kg dari Mensos Risma

- 17 September 2021, 10:25 WIB
Login dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bansos tunai 2021 Rp300 ribu dari kemensos
Login dtks.kemensos.go.id untuk dapatkan bansos tunai 2021 Rp300 ribu dari kemensos //Instagram.com/@kemensosri

Media Magelang - Berikut cara melakukan pendaftaran DTKS agar mendapatkan sejumlah bantuan dari Kemensos RI seperti BST, PKH, BPNT, serta tambahan beras 10 kg.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat digunakan sebagai syarat penerima bantuan seperti BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg yang diberikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma.

Berikut ini bagaimana cara agar terdaftar di DTKS supaya dapat menerima BST Kemensos, PKH, BPNT, Hingga beras 10 Kg dari Mensos Risma.

Masyarakat yang terdaftar di DTKS merupakan mereka yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah sehingga berkesempatan menerima bantuan seperti BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg.

Baca Juga: Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Kemensos Bagikan Bansos Hingga Rp3 Juta

Mensos Risma telah mengajarkan banyak bantuan ke masyarakat yang terdampak PPKM khususnya level 4 tahun ini.

Adanya PPKM level 4 membuat kegiatan ekonomi terganggu sehingga perlu diberikan bantuan seperti BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga Beras 10 kg.

Seluruh bantuan akan diberikan Mensos Risma kepada masyarakat yang terdampak pandemi dan terdaftar di DTKS.

Lalu bagaimana jika nama kita tidak terdaftar di DTKS padahal ingin memperoleh BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg dari Mensos Risma?

Baca Juga: Ibu Hamil Ingin Dapat Bansos PKH Rp3 Juta? Simak Cara Dapat Bantuan di September 2021

Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasil musyawarah pendaftaran DTKS akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah serta perangkat desa lainnya.

Berita Acara tentang pendaftaran DTKS kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data pengajuan DTKS yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.

Data pendaftar DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.

Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Setelah rangkaian pendaftaran DTKS dilakukan oleh masyarakat tidak mampu, maka tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Desa atau Kelurahan setempat.

Keuntungan terdaftar sebagai DTKS sangatlah banyak termasuk bisa mendapat BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg dari Mensos Risma.

Mensos Risma terus berupaya mempercepat penyaluran BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg ke masyarakat yang terdampak PPKM level 4.

Direncanakan, seluruh bansos BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga beras 10 kg akan cair hingga akhir tahun.

Itulah bagaimana cara daftar DTKS agar bisa dapat BST Kemensos, PKH, BPNT, hingga Beras 10 kg dari Mensos Risma.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah