Media Magelang - Berikut tata cara mendaftar menjadi penerima PKH tahap 4 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Dengan terdaftar di data DTKS, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah program bansos dari pemerintah, termasuk PKH tahap 4.
Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH tahap 4, masyarakat perlu terdaftar di DTKS dengan lakukan beberapa cara berikut.
Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH tahap 4 adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021
Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH tahap 4 dari Kemensos.
Bansos Kemensos berupa PKH tahap 4 akan dicairkan melalui rekening atau melalui Kantor Pos.
Bantuan berupa bansos Kemensos PKH tahap 4 hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu dan memenuhi kriteria.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapatkan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis