Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.
Sehingga, karyawan di daerah tersebut berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Demikian Informasi terkait syarat penerima BSU Subsidi Gaji karyawan Tahap 5 sebesar Rp1 juta rupiah dari Kemnaker.***