Simak! Ini Ketentuan Daftar Penerima Bansos BTPKLW 2021, Cair Rp1,2 Juta untuk PKL, Warung, dan Warteg

- 1 Oktober 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi: bansos BTPKLW 2021 untuk PKL, warung, dan pemilik warteg.
Ilustrasi: bansos BTPKLW 2021 untuk PKL, warung, dan pemilik warteg. /pixabay.com/Ekoanug

Media Magelang - Berikut ketentuan mendaftar jadi penerima bansos BTPKLW 2021 yang akan cair sebesar Rp1,2 juta untuk PKL, warung, dan pemilik warteg. 

Pemerintah mengadakan bantuan baru untuk masyarakat, khususnya untuk PKL, warung, dan warteg dalam program BTPKLW. 

Bantuan Tunai PKL dan Warung atau BTPKLW menyasar 1 juta pelaku PKL, warung, dan warteg, khususnya yang belum pernah menerima bansos BPUM.

Sekarang pemerintah menyiapkan anggaran untuk 1 juta PKL, warung, dan warteg untuk bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Bantuan Set Top Box TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Adanya rencana pembagian bansos BLT Rp1,2 juta bagi PKL, warung, dan warteg yang tidak kebagian bansos BPUM diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Diungkap Airlangga Hartarto, bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg akan segera dijalankan mengingat seluruh regulasi sudah lengkap.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Lebih lanjut, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW sebesar Rp1,2 juta bisa melengkapi penyaluran bansos bagi mereka yan belum tersentuh BPUM.

Baca Juga: Tidak Ada Pencairan BST Tahap 7 dan 8 Rp600 Ribu ke ATM Bank DKI, Dinsos Jakarta Sampaikan Hal Ini

Adapun sistem penyaluran bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan lebih sederhana jika dibanding dengan prosedur pencairan BLT UMKM dari program BPUM.

Pemilik usaha mikro yang hendak mengajukan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW hanya diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

Namun dalam hal ini, Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar penyalurannya tepat sasaran. 

Adapun pada bulan September ini bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW baru ditujukan untuk daerah yang tengah menerapkan PPKM level 4.

Sementara itu, berikut syarat mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW seperti dikutip dari laman covid19.go.id: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Apabila merasa telah memenuhi syarat, maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Dalam penyalurannya, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI yang diberikan kepada PKL termasuk warung di daerah yang terdampak PPKM level 4.

Sudah dimulai di beberapa daerah sejak pekan lalu, bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW diharapkan bisa membantu pelaku usaha yangmerasakan dampak lanjutan akibat kenaikan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4.

Itulah sekilas informasi mengenai bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW, dimana akan ada 1 juta penerima yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah