Masyarakat yang memiliki kesejahteraan sosial rendah dan terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos PKH yang berlanjut hingga tahun depan.
Berlanjut sampai 2022, berikut tata cara mendaftar online menjadi penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021
Dilansir dari laman resmi Kemensos, di tahun 2022 akan ada kelanjutan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.
Penyaluran bansos PKH masih sama seperti sebelumnya yaitu dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH dari Kemensos.
Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH masyarakat perlu daftarkan diri dengan cara berikut.
Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Lalu bagaimana jika nama kita tidak terdaftar di DTKS padahal ingin memperoleh bansos PKH?
Pendaftaran Bansos PKH ke DTKS Kemensos Secara Online