7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.
Apabila terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pencairan dengan mendatangi Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, dana bansos BST Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:
1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos
5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos
6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan memprosesnya
7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.