Penuhi 7 Syarat Penerima BSU Tahap 5 Khusus Pemilik Bank Swasta, Pekerja Bisa Dapat Rp1 Juta

- 10 Oktober 2021, 07:45 WIB
Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini/IG kemnaker
Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini/IG kemnaker /

 

Media Magelang - Pekerja bisa mendpatkan dana bantuan Rp1 juta jika memenuhi syarat penerima BSU untuk tahap 5, khususnya bagi pemilik rekening bank swasta.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja penerima yang memiliki rekening bank swasta. 

Namun, pekerja yang memiliki rekening bank swasta wajib memenuhi 7 syarat untuk menerima dana bantuan BSU Rp1 juta dari Kemnaker pada tahun 2021.

Adapun pemilik rekening bank swasta yang dapat menerima bantuan BSU Rp1 juta yaitu seperti BCA, CIMB Niaga, atau yang lainnya.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair Rp1 Juta, Begini Syarat Dapat Subsidi Gaji Dari Kemnaker

Pasalnya bank swasta tetap dapat cairkan bantuan BSU senilai Rp1 juta asal mampu penuhi 7 syarat berikut ini.

Sebelumya BSU adalah program bantuan ekonomi senilai Rp1 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh.

Penyaluran BSU Rp1 juta ini diharapkan dapat segera meningkatkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima BSU, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Baca Juga: Cek di Sini! 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2021, Ada Program BSU hingga Kartu Sembako

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kepemilikan KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai aturan ketetapan pemerintah.

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMR.

5. Sektor prioritas untuk sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Setelah memastikan diri Anda masuk dalam kualifikasi persyaratan di atas, berikut adalah syarat selanjutnya yang perlu Anda penuhi.

Syarat ke-6 yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BSU adalah pekerja/buruh yang belum menerima:

1. Program Kartu Prakerja

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU)

Penerima BSU akan diprioritaskan pada pekerja/buruh yang tidak menerima tiga bantuan seperti di atas.

Selanjutnya syarat ke-7 yang perlu Anda penuhi yaitu Anda harus memiliki rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).

Hal ini dikarenakan pencairan BSU Rp1 juta hanya dapat disalurkan melalui Bank Himbara.

Namun jika Anda adalah pemilik rekening bank swasta, Anda tidak perlu khawatir.

Bagi bank swasta yang memenuhi 6 syarat sebelumnya, akan dibukakan rekening baru bank himbara oleh Kemnaker.

Cara yaitu dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Lebih lengkapnya silakan simak dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.

3. Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.

4. Lengkapi profil diri Anda dengan mengisi foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi pemberitahuan untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika status Anda ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda telah dipastikan untuk mendapatkan BSU Rp1 juta.

Selanjutnya setelah rekening baru Anda tercantum di notifikasi, Anda tinggal datang ke Bank Himbara terdekat.

Silakan datang untuk mengaktifkan rekening dan mengambil uang tunai BSU senilai Rp1 juta.

Demikian daftar tujuh syarat yang wajib dipenuhi bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta dan terdaftar sebagai penerima BSU untuk dapat memperoleh pencairan dana Rp1 juta tahun 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah