Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 sedang dicairkan dengan nominal mencapai Rp1 juta bagi setiap penerimanya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tengah mencairkan Subsidi Gaji berupa BSU Tahap 5 kepada pekerja tahun 2021.
Tujuan Kemnaker memberi BSU Tahap 5 kepada pekerja adalah sebagai bentuk simpati kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
BSU Subsidi Gaji Tahap 5 diberikan untuk para Karyawan dimana mereka sangat membutuhkan tambahan bantuan untuk kebutuhan hidup.
BSU dari Kemnaker akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Subsidi Gaji ternyata tahun 2020 pernah diberikan juga oleh Kemnaker dengan total mencapai Rp2,4 juta.
Pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat bantuan Subsidi Gaji diberikan hingga tahun 2021.
Baca Juga: Begini Cara Atasi BSU Subsidi Gaji Tak Segera Cair ke Rekening, Periksa Nama di BPJS Ketenagakerjaan