Media Magelang - Inilah cara melakukan pendaftaran penerima bansos BST, PKH, dan Kartu Sembako melalui laman DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat untuk menjadi penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti BST, PKH, dan Kartu Sembako.
Masyarakat wajib terdaftar di laman DTKS Kemensos untuk menerima pencairan dana bansos BST, PKH, dan Kartu Sembako pada tahun 2021.
Kemensos akan memberikan bansos BST Rp600 ribu, PKH, hingga Kartu Sembako kepada masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan salah satunya terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Ini Cara Pendaftaran DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos hingga Set Top Box Gratis dari Kominfo
Namun, mungkin masih banyak warga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS sehingga mereka tidak mendapat bantuan dari Kemensos yang sudah cair seperti BST hingga Kartu Sembako.
Simak artikel ini jika ingin tahu bagaimana caranya agar nama bisa tercantum di DTKS Kemensos.
Sebenarnya warga bisa mengajukan diri untuk terdaftar di DTKS agar bisa mendapat bantuan dari Kemensos.
Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH, BST dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS cekbansos.kemensos.go.id.