Ini Tata Cara Daftar DTKS, Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BST, PKH dan Kartu Sembako

- 11 Oktober 2021, 05:25 WIB
Tangkap layar web cek bansos Kemensos DTKS Oktober 2021.
Tangkap layar web cek bansos Kemensos DTKS Oktober 2021. /Kemensos/

Media Magelang - Berikut tata cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima sejumlah bansos pemerintah. 

Proses pendaftaran DTKS untuk memperoleh dana bansos pemerintah dapat dilakukan dengan mudah secara online via HP masing-masing.

 Terdaftar di DTKS menjadi syarat untuk menjadi penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti BST, PKH, dan Kartu Sembako. 

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan program bansos seperti BST, BLT PKH, dan Kartu Sembako atau BPNT kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Kapan BST Kemensos Rp600 Ribu Cair ke Rekening Bank Himbara dan Kantor Pos? Hanya Sampai Tahap Ini

Kemensos akan memberikan bansos BST Rp600 ribu, PKH, hingga Kartu Sembako kepada masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan salah satunya terdaftar di DTKS.

Namun, mungkin masih banyak warga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS sehingga mereka tidak mendapat bantuan dari Kemensos yang sudah cair seperti BST hingga Kartu Sembako.

Simak artikel ini jika ingin tahu bagaimana caranya agar nama bisa tercantum di DTKS Kemensos.

Sebenarnya warga bisa mengajukan diri untuk terdaftar di DTKS agar bisa mendapat bantuan dari Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos Online ke DTKS Agar Nama Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui program bansos Kemensos seperti PKH, BST dan Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tiga program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Daftar DTKS bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

Berikut ini cara daftar DTKS Kemensos melalui offline

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftar DTKS ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasil musyawarah DTKS akan ditampilkan pada Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data DTKS dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data DTKS yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan

6. Data DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota

7. Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Pendaftaran DTKS Kemensos selain melalui offline juga dapat dilakukan secara online.

Saat mendaftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat tidak perlu datang ke Desa atau Kelurahan.

Masyarakat hanya memerlukan HP atau komputer yang terhubung ke jaringan internet.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, BST, PKH, ataupun Kartu Sembako.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH, BST dan Kartu Sembako.

Adapun pencairan BST atau bansos tunai dari Kemensos telah berakhir cair pada bulan Juni-Juli 2021 lalu. Sementara PKH dan Kartu Sembako direncanakan masih cair hingga akhir Desember 2021.

Setelah mendaftar di data DTKS, cek penerima bansos BST, PKH, dan Kartu Semako via laman cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x