Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
2. Siapkan NIK KTP.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos yang diinginkan.
Jika telah melakukan pendaftaran di DTKS, masyarakat tinggal menunggu apakah usulan tersebut divalidasi atau tidak.
Itulah informasi seputar pendaftaran DTKS untuk mengajukan bansos Kemensos PKH dan BPNT atau bantuan Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo.***