Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 12 Oktober 2021, 05:40 WIB
Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital
Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital //indonesiabaik.id/

Cukup menggunakan Set Top Box (STB) sudah bisa nonton siaran TV digital, masyarakat Indonesia yang memiliki TV analog tidak perlu ganti TV.

Apa itu Set Top Box (STB)? Apakah masyarakat harus punya Set Top Box (STB) agar bisa nonton siaran TV digital?

Baca Juga: Ingin Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo? Segera Daftar DTKS Kemensos, Begini Caranya

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berguna untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) bisa menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah