Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital

- 12 Oktober 2021, 05:40 WIB
Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital
Begini Cara Daftar DTKS untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo, Bisa Nonton Siaran TV Digital //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Berikut ini cara daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online pakai HP maupun offline untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo dengan terlebih dulu daftar DTKS Kemensos sehingga bisa nonton siaran TV digital.

Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo dapat digunakan masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos supaya bisa nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Bisa Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo ini akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin agar tetap bisa nonton siaran TV digital.

Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo akan dibagikan kepada penerima yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemenkominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos dahulu.

Jelang migrasi siaran TV analog ke TV digital, Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis untuk nonton siaran TV digital.

Cukup menggunakan Set Top Box (STB) sudah bisa nonton siaran TV digital, masyarakat Indonesia yang memiliki TV analog tidak perlu ganti TV.

Apa itu Set Top Box (STB)? Apakah masyarakat harus punya Set Top Box (STB) agar bisa nonton siaran TV digital?

Baca Juga: Ingin Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo? Segera Daftar DTKS Kemensos, Begini Caranya

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan dekoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berguna untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) bisa menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis oleh Kemenkominfo.

Masyarakat bisa mendaftar untuk mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dengan mengajukan diri untuk menjadi penerima ke DTKS Kemensos.

Nantinya data akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemenkominfo.

Simak di sini cara daftar DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Seperti penyaluran bansos, pembagian bantuan Set Top Box rencananya akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Apabila belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Demikian informasi terkait cara daftar DTKS Kemensos untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis secara online.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah