Begini Cara Mudah Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Bisa Nonton Siaran Digital

- 12 Oktober 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Kominfo akan membagikan Set Top Box gratis kepada masyarakat dengan cara daftar sebagai berikut.
 
Pembagian Set Top Box gratis oleh Kominfo ini dilakukan untuk membantu masyarakat miskin dan rekan miskin akses siaran TV digital.
 
Memang, penyaluran Set Top Box gratis oleh Kominfo ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Oleh karena itu, langkah pertama untuk mendapatkan bantuan Kominfo berupa Set Top Box (STB) ini adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
 
 
 
Kominfo memberikan bantuan melalui program bansos Set Top Box (STB) karena memang tengah dalam migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) mulai bulan Agustus tahun ini.
 
Namun karena banyak warga yang tidak mampu untuk membelinya, maka dipilihlah masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos sebagai sumber data penerima bantuan oleh Kominfo.
 
 
Cara agar bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis cukup dengan daftar DTKS Kemensos.
 
Nantinya bagi masyarakat yang mendapat STB gratis bisa nonton siaran TV digital hanya dengan STB saja, tidak perlu mengganti TV.
 
Sebenarnya apa itu Set Top Box itu? Mengapa harus mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.
 
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
 
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
 
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
 
Meski demikian fungsi Set Top Box (STB) agak berbeda dengan antena.
 
Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.
 
Sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.
 
Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box gratis oleh pemerintah melalui Kominfo.
 
Untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box gratis, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.
 
Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo, sebelum lolos untuk dapat STB gratis.
 
Adapun sebagai penerima bantuan STB gratis, terdapat kriteria tertentu yang haru dipenuhi.
 
Apa saja kriteria untuk bisa dapat STB gratis dari Kominfo? Berikut daftarnya:
 
1. WNI dengan KTP Elektronik
 
2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial
 
3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
 
Nantinya, jika lolos DTKS Kemensos dan menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo, maka sama seperti bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.
 
Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online
 
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
 
Jadi itulah tadi informasi terkait cara lengkap daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, jika mau nonton saluran TV digital.***
 

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah