Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos?

- 13 Oktober 2021, 09:07 WIB
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital /SerangNews/Masykur Ridlo

Set Top Box (STB) dari Kominfo akan dibagikan bagi masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS agar bisa nonton siaran TV digital gratis.

Program bansos Set Top Box (STB) oleh Kominfo memang akan dilakukan jelang migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun ini.

Bantuan STB gratis menyasar warga kurang mampu sehingga Kominfo akan menggunakan data DTKS kemensos sebagai sumber data penerima bantuan.

Syarat yang diperlukan untuk mendapat STB gratis adalah:

1. WNI yang memiliki e-KTP

2. Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran TV yang terdampak ASO.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Lalu, apa sih Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah