Ini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Dapat Dana Bantuan Pekerja Rp1 Juta

- 14 Oktober 2021, 13:55 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih cair di Oktober dan sudah memasuki tahap 5
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih cair di Oktober dan sudah memasuki tahap 5 /Ali Bakti

Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp1 Juta Sudah Cair? Begini Cara Cek Subsidi Gaji dari Kemnaker 

Saat ini beberapa pekerja telah mendapatkan notifikasi SMS transfer BSU yang dibagikan oleh pemerintah melalui Kemenaker. 

Kabar baik terkait pencairan BSU tersebut diungkapkan beberapa pekerja yang sudah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut di rekening masing-masing.

Namun ternyata tidak semua pekerja menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta minggu ini.

Saat ini, Kemnaker memang hanya memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja untuk pencairan tahap pertama di minggu ke-2 bulan Agustus 2021.

Dilansir dari Instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan BSU dicairkan Kemnaker guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun tersebut pada Selasa, 10 Agutsus 2021.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para pekerja harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x