Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan terdampak pandemi Covid-19.
Kebijakan Kemnaker memberikan BSU ternyata sudah sampai penyaluran subsidi gaji tahap 5.
Penerima BSU tahap 5 atau subsidi gaji dari Kemnaker senilai Rp1 juta ternyata tidak hanya pekerja saja.
Baca Juga: Daftar 7 Bansos yang Berlanjut Cair Oktober 2021, Ada BST PKH hingga BSU Subsidi Gaji
Lantas pekerja seperti apa yang dimaksud Kemnaker agar bisa mendapat BSU tahap 5?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja maupun buruh.
Dengan penyaluran BSU senilai Rp1 juta, pekerja diharapkan dapat segera membantu pekerja dalam pemulihan ekonomi dimasa pandemi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sekaligus.
Jadi nantinya pekerja maupun buruh tersebut akan memperoleh total dana sebesar Rp1 juta.