BSU Tahap 5: Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Dapat Rp1 Juta Jika Penuhi 7 Syarat Ini

- 11 Oktober 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara akan dibuatkan Burekol
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara akan dibuatkan Burekol /Pixabay.com/
 
Media Magelang - Terkait BSU Tahap 5 yang akan cair, khusus untuk para pekerja dengan pemilik rekening Bank Swasta kini juga bisa mendapatkan bansos senilai Rp 1 juta jika bisa penuhi syaratnya.
 
Setidaknya ada 7 syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja pemilik rekening Bank Swasta agar bansos BSU tahap 5 bisa cair.
 
BSU dari Kemnaker tahap 5 yang cair adalah senilai Rp 1 juta, bisa juga diterima oleh pekerja dengan rekening Bank Swasta.
 
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai sat ini turut menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja penerima yang memiliki rekening bank swasta. 
 
Adapun pemilik rekening bank swasta yang dapat menerima bantuan BSU Kemnaker Rp1 juta yaitu seperti BCA, CIMB Niaga, atau yang lainnya.
 
Namun seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk bisa dapat BSU Kemnaker tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.
 
Syarat untuk bisa dapat BSU Kemnaker, khususnya untuk pekerja dengan rekening Bank Swasta akan dijelaskan di akhir artikel.
 
 
BSU sendiri merupakan program bantuan ekonomi senilai Rp1 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker kepada pekerja/buruh.
 
Dengan penyaluran BSU Rp1 juta ini diharapkan dapat segera meningkatkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
 
Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima BSU, dan mendapat bansos senilai Rp 1 juta pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kepemilikan KTP.
 
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
 
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai aturan ketetapan pemerintah.
 
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMR.
 
5. Sektor prioritas untuk sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
 
Jika Anda sudah masuk dalam kualifikasi persyaratan di atas, bisa lanjut untuk pemenuhan syarat penerima BSU selanjutnya.
 
Syarat berikutnya, yaitu syarat ke-6 yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BSU adalah pekerja/buruh yang belum menerima:
 
• Program Kartu Prakerja
 
• Program Keluarga Harapan (PKH)
 
• Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU)
 
Penyaluran BSU akan diprioritaskan kepada pekerja/buruh yang tidak menerima tiga bantuan seperti di atas.
 
Selanjutnya syarat ke-7 yang perlu Anda penuhi yaitu Anda harus memiliki rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).
 
Hal ini dikarenakan pencairan BSU Rp1 juta hanya dapat disalurkan melalui Bank Himbara.
 
Namun jangan khawatir, kini penerima dengan rekening Bank Swasta juga bisa menerima BSU Rp 1 juta.
 
Khusus bagi pemilik rekening Bank Swasta yang memenuhi 6 syarat sebelumnya, akan dibukakan rekening baru Bank Himbara oleh Kemnaker.
 
Caranya adalah  dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
 
Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BSU melalui bsu.kemnaker.go.id :
 
1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
 
2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
 
3. Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan tadi.
 
4. Lengkapi profil diri Anda dengan mengisi foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
 
5. Cek notifikasi pemberitahuan untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak.
 
Jika status Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda telah dipastikan akan mendapatkan BSU Rp1 juta.
 
Kemudian setelah rekening baru Anda tercantum di notifikasi, Anda tinggal datang ke Bank Himbara terdekat.
 
Silakan datang untuk mengaktifkan rekening dan mengambil uang tunai BSU senilai Rp1 juta.
 
Itulah tadi informasi terkait 7 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bansos BSU Kemnaker senilai Rp 1 juta, yang kini juga bisa dilakukan oleh pemilik rekening Bank Swasta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x