Daftar Frekuensi Terbaru Satelit Telkom 4 dan Bantuan Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo

- 16 Oktober 2021, 19:15 WIB
Program bantuan Kemekominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi pengguna TV analog agar bisa menikmati kualitas TV digital.
Program bantuan Kemekominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi pengguna TV analog agar bisa menikmati kualitas TV digital. /pixabay/StockSnap

Media Magelang - Bantuan Kemekominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis bagi pengguna TV analog agar bisa menikmati kualitas TV digital.

Dengan migrasi ke TV digital, maka frekuensi RCTI,NET TV, SCTV, hingga Indosiar nantinya akan berubah sesuai satelit Telkom 4.

Frekuensi TV digital Satelit Telkom 4 dapat ditangkap oleh TV analog dengan alat bantu yang bernama Set Top Box (STB) yang dibagikan Kemenkominfo.

Namun, bagi warga mampu dan tidak terdaftar di DTKS maka bisa membeli STB langsung ke toko elektronik terdekat dengan harga Set Top Box bervariasi.

Baca Juga: Ada Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2021 di DTKS Kemensos, Tahap 4 Sudah Cair!

Bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS, berkesempatan mendapat bantuan STB gratis.

Harga Set Top Box diperkirakan mulai dari Rp200 ribuan hingga Rp500 ribu.

Alat STB memang dibutuhkan lantaran frekuensi TV digital tidak dapat diterima oleh TV analog secara langsung.

Baca Juga: Tayangan RCTI Hilang Jadi Gagal Nonton Ikatan Cinta? Catat Daftar Frekuensi TV Digital Terbaru Oktober 2021

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog, sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Setelah memiliki Set Top Box (STB) maka warga bisa segera menikmati TV digital secara gratis.

Kemenkominfo menginformasikan kepada masyarakat untuk segera migrasi ke frekuensi TV digital sejak sekarang.

Dengan adanya migrasi digital ini, harapannya informasi yang selama ini diterima masyarakat di kota besar bisa juga diterima masyarakat di perbatasan, dilansir MediaMagelang.com dalam laman resmi Kominfo.

Pemerintah akan terus berupaya untuk menjangkau sinyal siaran ke 100 persen wilayah di Indonesia hingga daerah perbatasan

Migrasi ke siaran TV digital ini akan menguntungkan masyarakat, salah satunya gambar tidak terganggu ketika ada angin dan hujan seperti pada televisi analog.

Cara setting frekuensi TV analog ke TV digital cukup mudah, pengguna dapat mengatur parameter transponder sesuai settingan di artikel ini.

Setelah pengguna TV analog mengganti frekuensi terbarunya maka dapat melihat tayangan RCTI, NET TV, SCTV, hingga Indosiar dan lainnya dengan kualitas lebih baik.

Untuk tayangan Trans TV dan Trans 7 bahkan dapat di setting kualitas siarannya sampai HD.

Kemenkominfo menginformasikan jika tahap pertama migrasi ke TV digital paling lambat 17 Agustus 2021 diutamakan di daerah perbatasan.

Dalam laman resmi Kominfo menyebutkan daerah layanan yang dihentikan siaran televisi analognya meliputi Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).

Bagi wilayah di luar yang telah disebutkan, dapat segera beralih frekuensi ke TV digital.

Berikut ini daftar frekuensi TV digital terbaru satelit Telkom 4.

RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000

Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600

TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000 : 32727

Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600

Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600

Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000

Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600

Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727 : 1000

MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600

SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000

TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500

RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333

NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400

Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677

Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200

Daftar frekuensi TV digital Satelit Telkom 4 dapat segera diterapkan dengan alat bantu Set Top Box (STB) untuk melihat tayangan dengan kualitas lebih baik.***

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah