Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos?

- 13 Oktober 2021, 20:30 WIB
Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos?
Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos? /Pixabay

Media Magelang - Kemenkominfo membagikan alat Set Top Box (STB) gratis kepada warga miskin di Indonesia agar bisa menikmati kualitas siaran TV digital.

Alat pengubah sinyal TV digital tersebut rencananya akan dibagikan gratis oleh Kemenkominfo jelas migrasi frekuensi besar-besaran di Indonesia.

Harga Set Top Box yang tidak murah membuat warga miskin kesulitan jika harus mengikuti anjuran pemerintah untuk migrasi ke TV digital.

Baca Juga: Ada Dana Rp600 Ribu BST DKI Tahap 7 dan 8 di ATM Bank DKI? Begini Klarifikasi Dinsos Jakarta

Keluarga miskin yang akan memperoleh Set Top Box dibuktikan dengan terdaftaranya mereka di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Warga miskin yang namanya ada di DTKS dan saat ini masih menggunakan TV analog, berkesempatan mendapat STB gratis dari Kemenkominfo.

Mendengar keresahan warga, Kemenkominfo bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk membagikan STB gratis ke warga.

Kemenkominfo memastikan STB akan dibagikan kepada warga tidak mampu yang masih menggunakan TV analog.

Baca Juga: Jawaban BST DKI Cair Rp600 Ribu ke Bank DKI, Dinsos Jakarta Salurkan Bansos Lagi?

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x