Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos?

- 13 Oktober 2021, 20:30 WIB
Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos?
Set Top Box (STB) Gratis Dibagikan Kemenkominfo, Syaratnya Harus Terdaftar di DTKS Kemensos? /Pixabay

Seperti bansos lainnya, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos dan door to door.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri atau usul bansos melalui tahapan berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Set Top Box (STB) akan segera dibagikan kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS. Rencananya tahun 2022 semua masyarakat Indonesia sudah beralih ke TV digital.***

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah