Set Top Box (STB) Dibagikan Kemenkominfo Gratis, Harus Terdaftar di DTKS Agar Bisa Nonton TV Digital?

- 13 Oktober 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital maka dibutuhkan alat bernama Set Top Box atau STB.

Alat pengubah sinyal TV digital rencananya akandibagikan gratis oleh Kemenkominfo jelas migrasi frekuensi besar-besaran di Indonesia.

Lantas apakah penerima Set Top Box (STB) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos?

Baca Juga: Bansos PKH Cair Kembali Oktober 2021, Cek Nama Penerima di DTKS Kemensos, Ada Uang Tunai Rp600 Ribu?

Masyarakat masih bertanya-tanya bagaimana cara memperoleh STB gratis dari Kemenkominfo.

Harga Set Top Box yang tidak murah membuat warga miskin kesulitan jika harus mengikuti anjuran pemerintah untukk migrasi ke TV digital.

Mendengar keresahan warga, Kemenkominfo bekerjasama dengan beberapa pihak terkait untuk membagikan STB gratis ke warga.

Kemenkominfo memastikan STB akan dibagikan kepada warga tidak mampu yang masih menggunakan TV analog.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 Cair Oktober 2021, Cek Bansos via DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x