Dinsos Jakarta Menjawab Soal Dana Rp600 Ribu ke Bank DKI, Benarkah BST Tahap 7 dan 8?

- 18 Oktober 2021, 10:30 WIB
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini
Pengambilan BST DKI Jakarta Bisa Diwakilkan, Cek Syaratnya di Sini /Tangkap Layar/https://corona.jakarta.go.id/id/

Media Magelang - Dinsos Jakarta akhirnya menjawab tentang dana Rp600 ribu yang masuk ke rekening Bank DKI dan diduga sebagai BST Tahap 7 dan 8.

Hingga saat ini banyak warga Jakarta yang berharap jika BST tahap 7 dan 8 segera cair.

Sebab BST sudah dijadikan salah satu tumpuan ekonomi warga Jakarta selama pandemi Covid-19 ini.

Jadi saat ada kabar jika dana sebesar Rp600 ribu masuk ke rekening Bank DKI, warga Jakarta langsung menduga jika itu adalah BST tahap 7 dan 8.

Baca Juga: BST DKI Cair Tahap 7 Uang Cash Rp600 Ribu Masuk ke Bank DKI?

Padahal sebelumnya Dinsos Jakarta sudah sempat mengatakan jika keputusan pencairan BST tahap 7 dan 8 masih menunggu keputusan pusat.

Lalu bagaimanakah keputusan akhir terkait BST tahap 7 dan 8?

Apakah BST masih berlanjut atau justru dihentikan? Begini jawaban Dinsos Jakarta terkait hal itu.

“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)," tulis Dinsos Jakarta pada salah satu postingan di instagramnya.

Baca Juga: Dana Rp600 Ribu BST DKI Tahap 7 Jadi Cair ke ATM Bank DKI, Begini Penjelasan Dinsos Jakarta

Jelas di sana dikatakan bahwa BST telah berhenti disalurkan.

Itu tandanya BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada warga Jakarta kedepannya, termasuk untuk BST tahap 7 dan 8.

Dinsos Jakarta memastikan hanya akan menyalurkan BST DKI Rp600 ribu sampai tahap 6 saja.

Dijelaskan jika BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan karena Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.

Jadi mungkin dana Rp600 ribu yang masuk ke rekening Bank Jakarta adalah pencairan dari BST sebelumnya yaitu BST tahap 5 atau 6 yang belum selesai tersalurkan.

Karena BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada lagi kepada warga Jakarta.

Penghentian BST tahap 7 dan seterusnya ini tentu bukan tanpa alasan.

Sebelum itu, Dinsos Jakarta juga sempat mengatakan jika sedang menunggu keputusan dari pusat.

Dilansir oleh Dinsos Jakarta dari Antara, dikatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu keputusan pemerintah pusat soal kemungkinan menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penghentian BST tersebut muncul seiring dengan keadaan pandemi COVID-19 yang membaik.

"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, 10 September 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.

Mujiyono mengatakan kondisi pandemi relatif telah membaik. Terlebih, saat ini Jakarta telah berstatus PPKM Level 3 sehingga terdapat sejumlah penyesuaian untuk tempat usaha.

"Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha. Mereka berikhtiar dengan protokol kesehatan ketat dan bisa leluasa mencari nafkah," ucap dia.

Meskipun demikian masih ada bansos lainnya selain BST yang masih dapat cair untuk warga Jakarta, salah satunya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Selain cairnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bersamaan dengan itu ada pula pencairan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III pada Selasa 28 September 2021.

Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta, Premi Lasari.

Dikutip dari instagram Dinsos Jakarta (@dinsosdkijakarta), Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.

"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 27 September 2021.

Kadis Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pencairan tahap III ini, Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.

Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang, tiap bulan selama satu tahun, dibagikan pada warga Jakarta.

Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun, untuk warga Jakarta.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI terdekat di sekitar Jakarta.

Pada pencairan tahap III yaitu bulan Juli, Agustus, September, jumlah pencairan bansos ke rekening Bank DKI pemilik KLJ adalah sebesar Rp1,8 juta.

Jadi meskipun Dinsos Jakarta mengatakan bahwa BST berhenti cair sejak Juni, warga Jakarta tidak perlu khawatir.

Sebab Dinsos Jakarta masih akan menyalurkan bansos lainnya, seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ yang semuanya juga dibagikan untuk warga Jakarta.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah