Warga Jakarta Masih Tanyakan Soal BST DKI Tahap 7 dan 8, Ini Jawaban Dinsos Jakarta

- 20 Oktober 2021, 13:55 WIB
Warga Jakarta Masih Tanyakan Soal BST DKI Tahap 7 dan 8, Ini Jawaban Dinsos Jakarta
Warga Jakarta Masih Tanyakan Soal BST DKI Tahap 7 dan 8, Ini Jawaban Dinsos Jakarta /Instagram @dinsosdkijakarta
 
Media Magelang - Hingga sekarang masih banyak warga Jakarta yang tanyakan soal BST DKi tahap 7 dan 8, ini jawaban Dinsos Jakarta.
 
Dinsos Jakarta jelaskan soal BST DKI tahap 7 dan 8 yang selalu ditanyakan oleh warga Jakarta.
 
Bahkan pertanyaan mengenai cairnya BST tahap 7 dan 8 selalu ada di setiap postingan yang dikeluarkan Dinsos Jakarta.
 
 
Padahal Dinsos Jakarta memposting tentang kegiatan lain, tetapi yang ditanyakan oleh warga Jakarta tetap mengenai BST tahap 7 dan 8.
 
Karena memang BST telah menjadi salah satu tumpuan ekonomi warga Jakarta sejak pertama diadakan.
 
Untuk itu simak penjelasan Dinsos Jakarta berikut ini tentang BST tahap 7 dan 8.
 
Dikutip dari instagram milik Dinsos Jakarta, ini penjelasannya, “Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)."
 
 
Jelas tertulis bahwa BST DKI hanya sampai tahap 6.
 
Itu tandanya BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada warga Jakarta kedepannya, termasuk untuk BST tahap 7 dan 8.
 
Dinsos Jakarta  memastikan hanya akan menyalurkan BST DKI Rp600 ribu sampai tahap 6 saja.
 
Dijelaskan jika BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan karena Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.
 
Jadi mungkin dana Rp600 ribu dikatakan masuk ke rekening Bank DKI Jakarta adalah pencairan dari BST sebelumnya yaitu BST tahap 5 yang belum selesai tersalurkan.
 
Karena BST DKI 2021 sudah resmi tidak lagi diberikan kepada lagi kepada warga Jakarta sejak Juni kemarin.
 
Tentu keputusan penghentian BST bagi warga DKI Jakarta ini bukan tanpa alasan.
 
Pada postingan Instagram Dinsos Jakarta sebelumnya sempat disinggung alasan mengapa BST DKI Jakarta dihentikan.
 
Dilansir oleh Dinsos Jakarta dari Antara, dikatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu keputusan pemerintah pusat soal kemungkinan menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
 
Penghentian BST tersebut muncul seiring dengan keadaan pandemi COVID-19 yang membaik.
 
"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, 10 September 2021.
 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.
 
Mujiyono mengatakan kondisi pandemi relatif telah membaik. Terlebih, saat ini Jakarta telah berstatus PPKM Level 3 sehingga terdapat sejumlah penyesuaian untuk tempat usaha.
 
"Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha. Mereka berikhtiar dengan protokol kesehatan ketat dan bisa leluasa mencari nafkah," ucap dia.
 
Warga Jakarta tentu banyak yang kecewa setelah melihat penjelasan Dinsos Jakarta tentang BST DKI tahap 7 dan 8 di atas.
 
Meskipun BST telah resmi dihentikan per Juni 2021, tapi warga Jakarta tidak perlu terlalu khawatir.
 
Karena masih ada bansos lainnya selain BST yang masih dapat cair untuk warga Jakarta, salah satunya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
 
Selain cairnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bersamaan dengan itu ada pula pencairan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III pada Selasa 28 September 2021.
 
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta, Premi Lasari.
 
Dikutip dari instagram Dinsos Jakarta (@dinsosdkijakarta), Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.
 
"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 27 September 2021.
 
Kadis Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
 
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.
 
Program KLJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang, tiap bulan selama satu tahun, dibagikan pada warga Jakarta.
 
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun, untuk warga Jakarta.
 
Sama dengan BST, Dinsos Jakarta juga katakan dana bansos KLJ juga disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI terdekat di wilayah Jakarta.
 
Jadi meskipun BST DKI resmi dihentikan sejak Juni, warga Jakarta tetap bisa cek ke ATM siapa tahu ada dana Rp600 ribu yang masuk ke Bank DKI Jakarta, namun pastikan Anda adalah pemegang kartu KLJ.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah