"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.
Ikuti solusi yang ada jika pekerja mengalami lima kendala yang menjadi penyebab gagalnya pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di penyaluran tahap berikutnya.***