Begini Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Tidak Perlu Beli di Toko Elektronik Lagi

- 21 Oktober 2021, 15:33 WIB
Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis ke warga.
Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis ke warga. /Tangkapan layar Instagram/@kemenkominfo//

Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Sementara antena memiliki fungsi untuk menangkap sinyal.

Hal yang harus diingat juga agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Dari penjelasan di atas bisa tahu jika Set Top (STB) bisa menjadi alternatif paling mudah untuk bisa menikmati saluran TV digital, tanpa harus repot ganti  TV.

Bagi masyarakat miskin ber-KTP WNI yang masih menggunakan TV analog dan lokasi rumahnya ada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO bisa mendaftar sebagi penerima STB gratis Kominfo.

Namun STB gratis Kominfo hanya dibagikan kepada warga yang namanya telah ada di DTKS Kemensos.

Jika nama Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa melakukan pendaftaran dahulu.

Untuk daftar DTKS Kemensos guna mendapat bantuan STB gratis Kominfo bisa dilakukan dengan cara:

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan setelah dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah