Bisa Dapat Set Top Box Gratis Cek Syarat dan Cara Daftar Online di Aplikasi Ini

- 24 Oktober 2021, 05:24 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Set Top Box (STB) atau disebut juga dekoder berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Dengan bantuan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menyaksikan tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Tidak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Untuk nonton siaran TV digital tetap memerlukan antena untuk menangkap sinyal. STB berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Selain itu, perlu memastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO) untuk bisa nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB).

Masyarakat yang bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.

Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Salah satu kriteria untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah