Gagal Kartu Prakerja Tiga Kali? Segera Isi Formulir Pengaduan Agar Lolos di Gelombang 22

- 24 Oktober 2021, 11:50 WIB
Isi formulir ini jika tidak lolos Kartu Prakerja
Isi formulir ini jika tidak lolos Kartu Prakerja /website setgab/

Media Magelang - Kartu Prakerja gelombang 22 segera dibuka kembali, bagi yang telah gagal tiga kali bisa isi formulir pengaduan.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 bisa mengajukan formulir pengaduan kepada pihak penyelenggara bila sebelumnya telah gagal tiga kali.

Formulir pengaduan disediakan pihak PMO Kartu Prakerja bagi pendaftar yang belum juga diterima sebagai peserta hingga gelombang 21 pada tahun 2021.

Baca Juga: Mengapa Insentif Kartu Prakerja Belum Masuk ke Rekening dan E-wallet? Cek Penyebabnya!

Pendaftar yang telah gagal 3 kali bergabung sangat disarankan untuk mengkonfirmasi penyebab kegagalannya agar bisa lolos pada gelombang baru Kartu Prakerja berikutnya.

Apabila penyebab telah gagal 3 kali bergabung dalam gelombang baru Kartu Prakerja bukan karena melanggar ketentuan syarat penerima, maka disarankan untuk isi formulir pengaduan dengan cara ini.

Berikut ini Media Magelang jelaskan cara mengisi formulir pengaduan gagal Kartu Prakerja.

  1. Buka laman https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan
  2. Isi nama lengkap sesuai KTP
  3. Pada kolom status pilih opsi calon peserta Kartu Prakerja
  4. Isi nomor ponsel yang terdaftar di akun Kartu Prakerja
  5. Isi alamat email yang terdaftar di akun Kartu Prakerja
  6. Pada kolom tipe aduan pilih apakah kendala atau pertanyaan seputar Kartu Prakerja
  7. Pada kolom kategori, pilih opsi ‘gagal join batch’
  8. Isi kolom deskripsi dengan pertanyaan atau keluhan Anda
  9. Bila perlu, lampirkan tangkapan layar kendala Anda
  10. Centang bagian ‘terms and condition’ dan ‘captcha’
  11. Klik kirim pesan

Sejak tahun lalu pendaftar Kartu Prakerja yang gagal semakin meningkat seiring terbatasnya jumlah kuota yang dibuka.

Baca Juga: Cara Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 22, Segera Login di prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah