Bukan BST Tahap 7 dan 8, Dinsos Jakarta Cairkan 3 Bansos Berikut, Segera Cek Sekarang

- 26 Oktober 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi - Penerima bansos Kemensos 2021
Ilustrasi - Penerima bansos Kemensos 2021 /Instagram.com/@dinsosdkijakarta./
 
Media Magelang - Bukan lagi cairkan BST DKI tahap 7 dan 8, Dinsos Jakarta masih akan cairkan 3 bansos berikut ini, segera cek sekarang juga.
 
Dinsos Jakarta tidak lagi cairkan BST tahap 7 dan 8, melainkan 3 bansos berikut ini.
 
Penghentian BST tahap 7 dan 8 telah dikonfirmasi langsung oleh Dinsos Jakarta.
 
Konfirmasi soal penghentian BST tahap 7dan 8 diberikan Dinsos Jakarta melalui salah satu postingan di akun Instagram miliknya.
 
 
"Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)," tulis Dinsos Jakarta dalam salah satu postingan Instagramnya, @dinsosdkijakarta.
 
Dari pernyataan tersebut jelas dikatakan bahwa BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada masyarakat Jakarta.
 
Dinsos Jakarta memastikan hanya akan menyalurkan BST DKI Rp600 ribu sampai tahap 6 saja.
 
Bahwa BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan karena Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.
 
Banyak warga Jakarta kecewa atas penghentian BST DKI tahap 7 dan 8 oleh Dinsos Jakarta tersebut.
 
 
Pasalnya banyak warga Jakarta yang menggantungkan ekonominya dari bansos BST DKI tersebut.
 
Namun sekarang warga Jakarta tidak perlu khawatir lagi, karena Dinsos Jakarta masih akan cairkan 3 bansos berikut ini.
 
3 bansos yang masih akan cair dari Dinsos Jakarta yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
 
Sekadar informasi, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masuk ke dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD).
 
Bansos PKD merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari kategori lanjut usia, penyandang disabilitas dan anak.
 
Bantuan ini disalurkan melalui bentuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). 
 
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk tunai/uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
 
Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sendiri sudah mulai cair sejak tanggal 28 September 2021 kemarin.
 
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta, Premi Lasari.
 
Dikutip dari instagram Dinsos Jakarta (@dinsosdkijakarta), Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.
 
"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 27 September 2021.
 
Kadis Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
 
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.
 
Besaran 3 Bansos dari Dinsos Jakarta
 
Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai, diberikan tiap bulan selama satu tahun.
 
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bansos sebesar Rp600 ribu per orang, diberikan selama satu tahun.
 
Sedangkan, penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun.
 
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
 
Sasaran 3 Bansos dari Dinsos Jakarta
 
Lalu, siapa saja yang berhak menerima Bansos PKD program KLJ, KPDJ, dan KAJ?
 
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun keatas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Kartu Anak Jakarta (KAJ) diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 6 tahun, yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Bagi yang merasa masuk ke dalam kategori seperti yang dijelaskan untuk KLJ, KPDJ maupun  KAJ tapi belum mendaftarkan diri masih bisa.
 
Yaitu dengan mekanisme mendaftar ke Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Nantinya yang lolos DTKS dan mendapat bansos KAJ, KPDJ, dan KAJ, dana bansos akan dikirim langsung ke rekening pengguna.
 
Dana bansos akan bisa ditarik secara tunai melalui ATM khususnya Bank DKI menyebar di wilayah Jakarta.
 
Jadi warga Jakarta tidak usah khawatir, meski Dinsos Jakarta hentikan penyaluran  BST tahap 7 dan 8, tapi masih ada KLJ, KPDJ, dan KAJ.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x