Media Magelang - Inilah tata cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk penerima tahap 4 dan 5 sebesar Rp1 juta pada tahun 2021.
Proses pencairan dana BSU Rp1 juta dikabarkan dapat cair melalui Bank non Himbara atau bank swasta pada tahun 2021.
BSU yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali cair kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima tahap 4 dan 5.
Karyawan atau pekerja pemilik rekening Bank non Himbara tetap dapat melakukan pencairan BSU tahap 4 dan 5 sesuai jadwalnya pada tahun 2021.
Proses penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk Tahap 4 dan 5 untuk karyawan dengan Bank non Himbara akan dilakukan dengan cara Burekol.
Kemnaker telah membuat metode Burekol dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, dan ini jadi cara pencairan untuk pemilik rekening Bank swasta.
Karena banyaknya penerima BSU Subsidi Gaji tahun ini maka pencairan dana dilakukan secara bertahap.
Apalagi pemerintah memutuskan adanya tambahan 1,6 juta karyawan dengan jumlah anggarannya sekitar Rp 1,6 triliun.