Media Magelang - Inilah tata cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk penerima yang memiliki rekening bank swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini menambahkan 1,6 juta orang penerima bantuan Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta pada tahun 2021.
Para pekerja atau karyawan dapat melakukan pencairan dana BSU Kemnaker sebesar Rp1 juta jika terdaftar sebagai penerima tahap 4 dan 5 tahun 2021.
Pencairan BSU Rp1 juta pada tahun 2021 hanya dapat dilakukan di Bank Himbara, namun pemilik rekening bank swasta masih bisa memperoleh dana bantuan.
Pekerja pemilik rekening bank swasta perlu melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta pada tahun 2021.
Bank Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang sudah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses penyaluran BSU Rp1 juta kepada karyawan.
Kemnaker telah mencairkan sebagian dana BSU Subsidi Gaji, namun pemerintah memutuskan adanya tambahan 1,6 juta karyawan dengan jumlah anggarannya sekitar Rp 1,6 triliun.
Tambahan BSU Subsidi Gaji ini berasal dari sisa anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).